- Anggota berhak mendapatkan pinjaman setelah sah menjadi anggota (suami/istri, salah satu yang disetujui)
- Besar pinjaman adalah sebesar jumlah tabungan yang dimiliki anggota (pokok, wajib dan sukarela)
- Jika lebih dari jumlah tersebut harus disediakan kaminan atas nama sendiri nilai jaminan dihargai 50% dari harga jual
- Peminjam dikenai biaya administrasi 1% dari jumlah pinjaman beserta biaya materai
- Pinjaman Rp. 500.000 s/d Rp. 990.000 dengan materai Rp. 6.000
- Pinjaman Rp. 1.000.000 keatas dengan materai Rp. 10.000
- Keterlambatan mengangsur lebih dari 5 hari jatuh tempo dikenakan denda 5% dari bunga yang terlambat, selama 2 s/d 3 bulan tidak memberi bunga / angsuran tanpa pemberitahuan lkepada anggota, pengurus langsung menyesuaikan dengan tabungan sukarela.
- Pinjaman mulai Rp. 10.000.000 s/d Rp. 50.000.000 dikuatkan dengan jasa notaris dengan biaya ditanggung oleh peminjam
- Jika pada batas waktu yang ditentukan belum lunas, pengurus berhak mengambil seluruh simpanan untuk melunasi kekurangan pinjaman, dan menjual jaminan sesuai dengan yang disepakati
- Jika masih kurang , pengurus akan melakukan pembicaraan selanjutnya.
- Besar bunga pinjaman anggota 3% menurun (dari sisa pinjaman)
Hello 👋
Ada yang bisa kami bantu ?
Ada yang bisa kami bantu ?
Open chat