- Anggota mendapat pelayanan menabung setiap hari kerja
- Anggota mendapat fasilitas pinjaman dengan persyaratan sederhana
- Anggota mendapat balas jasa simpanan dan balas jasa pinjaman setiap akhir tahun tutup buku
- Anggota mendapat santunanpengobatan maksimal Rp. 20.000 (menukar tanda bukti pengobatan yang disertai resep dokter)
- Anggota aktif mendapat dana kematian sesuai dengan jangka waktu selama menjadu anggota melalui ahli waris
- 1 tahun Rp. 100.000
- 2 tahun Rp. 200.000
- 3 tahun Rp. 300.000
- 4 tahun Rp. 400.000
- 5 tahun Rp. 500.000
- Keluarga (Istri/suami/anak) mendapat santunan dana kematian sesuai ketentuan Rp. 100.000 / orang


